.id

  • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

.co.id

  • NIB/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
  • KTP/Paspor.
  • Sertifikat Merek (bila ada).

.ac.id

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  • KTP/Paspor.

.or.id

  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • KTP/Paspor.

.sch.id

1. Untuk sekolah resmi:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
  • KTP/Paspor.

2. Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  • KTP/Paspor.

.my.id

  •  Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

.web.id

  • Identity Card/Passport

.biz.id

  • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

 



Friday, March 15, 2024

« Back